MOROWALI, Sulawesi Tengah - Dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Operasi ini difokuskan pada razia minuman keras (miras) dan narkotika serta memberikan himbauan terkait pembatasan jam operasional tempat usaha yang berpotensi mengundang keramaian.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Res Narkoba Iptu Komang Darmawa ADI S.H menyampaikan bahwa Operasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 17 September 2024 pukul 16.00 Wita Oleh Personel Polres Morowali.
Kasat Res Narkoba Menjelaskan bahwa Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah minuman keras berbagai merk di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Pemilik Perempuan Insial RA (30 Tahun), dengan rincian sebagai berikut :
• 59 bungkus Cap Tikus (CT)
• 12 botol Ameraja ukuran 620 ml
• 24 botol Ameraja ukuran 330 ml
• 58 botol Friend Ship
• 12 botol Marten Aroma Anggur Putih
Barang bukti yang disita telah diamankan di Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Jelas Kasat Res Narkoba.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Morowali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024, dengan harapan mengurangi potensi gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras, " ujar Kasat Res Narkoba.