MOROWALI, Sulawesi Tengah - Warga Desa Lalampu resah akibat pemasangan portal di lahan milik warga yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pendapatan dari sewa tanah yang digunakan sebagai jalan hauling untuk mengangkut hasil tambang Nikel oleh PT. Fadlan Mulia Jaya (PT FMJ) di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Jalan hauling yang dibuat oleh PT FMJ atas persetujuan warga pemilik lahan telah berjalan selama kurun waktu satu (1) tahun, dan selama ini berjalan dengan suasana yang baik dan kondusif, namun tiba-tiba jalan hauling tersebut ditutup oleh PT Cetara Bangun Persada (PT CBP) dengan memasang portal, dimana portal tersebut dijaga oleh intitusi tertentu tanpa adanya surat perintah.
"Sangat kita sayangkan tindakan ini serta sangat meresahkan warga, institusi yang seharusnya melindungi hak dan kepentingan Masyarakat menjadi seolah-olah sebagai alat penekan yang dimanfaatkan oleh PT. CBP, kesal Bahar salah satu warga Desa Lalampu pemilik lahan yang diutarakan kepada sejumlah awak media, (Senin 11/12/2023).
Meskipun Masyarakat telah berusaha menyelesaikannya secara musyawarah melalui Mediasi yang dilakukan Pemerintah Desa setempat pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023, yang dihadiri Pihak PT CBP, dan PT FMJ serta Warga Pemilik Lahan, namun demikian Pihak PT CBP tidak mau menandatangani kesepakatan yang dibuat bersama.
Resah dengan keadaan yang berkepanjangan itu, Warga Desa Lalampu melalui Kantor Hukum CHULAFAUR RASYIDIN SH, MH, dan Associates melakukan somasi kepada PT CBP yang intinya dalam waktu paling lama tujuh (7) hari setelah diterimanya somasi ini, Pihak PT CBP membuka portal yang telah dipasangnya agar kegiatan ekonomi di Desa Lalampu bisa berlangsung seperti sedia kala.
"Saya sendiri itu antar surat Somasi, kita beri waktu 7 hari kedepan untuk segera portal di buka dan PT FMJ bisa beraktivitas seperti sedia kala menggunakan jalan hauling karena itu hak kami selaku pemilik lahan bukan PT CBP, kami warga yang punya hak penuh disitu, " tegasnya Bahar di Amini warga lainnya.
Terakhir dikatakan bahwa tindakan Masyarakat yang melakukan Somasi lewat Jalur Hukum adalah sesuatu yang sangat perlu dihargai, dan menjadi cermin bagi Perusahaan dan Institusi yang telah berbuat anarkis dengan langsung menutup jalan/memasang Portal di Tanah Milik Warga tanpa pemberitahuan dan musyawarah terlebih dahulu.
"Kami Warga Desa Lalampu patuh hukum sehingga kami tempuh secara mekanisme hukum dengan melayangkan Somasi, mestinya ini yang harus juga dilakukan pihak CBP maupun institusi yang terkesan berpihak itu yakni dengan mekanisme hukum bukan dengan cara-cara lain yang merugikan pihak lain dan masyarakat, " ujarnya.
"Kita Warga Desa Lalampu berharap agar persoalan ini di sudahi, kondisi ini sangat merugikan kami warga yang selama ini menggantungkan pendapatannya terhadap PT FMJ, " jelasnya menambahkan.
Keresahan ini pun dirasakan warga lainnya diantaranya Pak Igal dan Pak Oby menyayangkan terjadinya hal tersebut, karena sepengetahuan warga bahwa sebelumnya sudah ada surat izin penggunaan jalan hauling yang di buat antara PT CBP dan FMJ yang dibuktikan dengan surat pernyataan di tandatangani masing-masing pihak.
Bahkan, dalam pertemuan mediasi yang baru-baru dilaksakan Pemdes Lalampu, Kepala Desa Lalampu, Rusdin Udin Syamsudin, yang diwawancara sejumlah Wartawan berharap agar hasil rapat mediasi bisa dipatuhi sehingga permasalahan yang selama ini jadi polemik antara perusahaan PT CBP dan FMJ di akhiri.
"Kita berharap masalah ini selesai sehingga masyarakat saya bisa mendapatkan haknya selaku pemilik lahan, " ucap 01 Desa Lalampu itu.
Dalam pertemuan/mediasi tersebut telah disepakati hal - hal sebagai berikut ;
1. Pihak Masyarakat Desa Lalampu meminta kepada managemen PT. Cetara Bangun Persada untuk segera memberikan (membuka Portal) atau akses Jalan Hauling melewati WIUP PT. Cetara Bangun Persada kepada PT. Fadlan Mulia Jaya.
2. Apabila PT. Cetara Bangun Persada dan PT. Fadlan Mulia Jaya melakukan Hauling harus melakukan penyiraman terlebih dahulu.
3. Segala Persoalan antara PT. Cetara Bangun Persada dan PT. Fadlan Mulia Jaya yang berkaitan dengan Hukum agar tidak melibatkan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Lalampu.
4. Bilamana Pihak PT. Cetara Bangun Persada merasa dirugikan dengan kegiatan tersebut dipersilahkan menempuh jalur hukum hingga terbit putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
(PATAR JS)