MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resort (Polres) Morowali membuka layanan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hadirnya pelayanan SKCK di Mal Pelayanan Publik itu guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam memperbarui dokumen penting.
Pelayanan SKCK dari Satuan Intelkam Polres Morowali itu secara resmi memulai pelayanannya terhitung sejak tanggal 07 Februari 2024.
Kasat Intelkam Polres Morowali, Iptu Stanza Heraldo Tobigo, S.H, mengatakan bahwa personelnya telah dikerahkan untuk memberikan pelayanan di lokasi tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelayanan SKCK di Mal Pelayanan Publik hanya diperuntukkan untuk perpanjangan, sementara penerbitan SKCK baru tetap dilakukan di Polres Morowali.
Adapun waktu layanan perpanjangan SKCK di Mal Pelayanan Publik berlangsung dari pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita, setiap hari kerja.
“Untuk memperpanjang SKCK, masyarakat diharuskan membawa persyaratan berupa SKCK lama asli (dengan masa berlaku maksimal 6 Bulan yang telah habis), foto kopi KTP, KK, akte kelahiran, BPJS serta pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, ” ungkap Kasat Intelkam.
Masih kata kasat Intelkam, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan biaya pengurusan SKCK sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa pelayanan perpanjangan SKCK di Mal Pelayanan Publik merupakan bagian dari upaya Polres Morowali untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan dokumen SKCK menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat Morowali, " pungkas Kapolres.
(PATAR JS & HUMRES)